Suciwati, istri almarhum pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir, ketika bersama puluhan aktivis Solidaritas Rakyat untuk Korban Pelanggaran HAM berjalan kaki memperingati Hari HAM Sedunia dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (10/12/2007).
TERKAIT:
Peradilan Munir Banyak Kejanggalan
Jaksa Perkara Munir Terlibat Mafia Hukum
Komnas HAM: Lanjutan Eksaminasi Munir
Rozy Munir Meninggal
Jimmly Asshiddiqie: Saya Yunior Rozy
Komisi Yudisial menemukan indikasi sejumlah pelanggaran dalam proses hukum terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan dari pemeriksaan sejumlah hakim yang menangani kasus pembunuhan Munir. Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, yang bisa menciderai kehormatan dan perilaku hakim.
"Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, yang bisa menciderai kehormatan dan perilaku hakim," kata Tenaga Ahli Komisi Yudisial Ahmad Dardiri usai diskusi publik, 'Menelisik Mafia Hukum dalam Kasus Munir', di Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap sejumlah hakim itu telah dilakukan dua kali, pada 5 Januari dan 1 Mei 2009 yang lalu. Meski sudah cukup lama, kata Ahmad, progres dalam pemeriksaan hakim-hakim itu sudah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia masih enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut dan kelanjutanya. "Itu rahasia karena menyangkut rekomendasi penjatuhan saksi," tuturnya.
Ahmad mencontohkan, salah satu pelanggaran tersebut antara lain pada pasal 163 KUHAP. "Ada saksi yang mencabut keterangan dari BAP. Ini harus dipertimbangkan. Di mana, di BAP atau di muka sidang?" kata dia.
Disinggung apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan makelar kasus dalam proses hukum terhadap Munir, Ahmad hanya mengatakan bahwa secara umum memang ada pelanggaran.
"Itu indikasi (makelar) hanya istilah, dulu bahasanya mafia peradilan. indikasinya bahwa dalam penyelesaian itu ada yang tidak fair. Bisa saja ada yang main, di polisi, jaksa, hakim, itu di antaranya," tegasnya.
Dikutip : Kompas.Com 16/04/2010
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar