Sabtu, 24 April 2010

Kerusuhan Batam Bisa Meluas 23 April 2010

Para pekerja membalik mobil yang dirusak massa dari buruh galangan kapal PT Drydocks World Graha di Tanjung Uncang, Batam, Kamis (22/4/2010).
TERKAIT:
• Pekerja India di Batam Minta Maaf
• Kerusuhan Batam Takkan Ganggu Investasi
• Polisi Periksa Ahli Bahasa Inggris
• Rusuh Batam Bukan "Pemanasan" Hari Buruh
• 39 Warga Negara India Diperiksa
• GramediaShop: Advertising That Sells
• GramediaShop: You Lost Him At Hello - Strategi Saleswoman Untuk Meraih Komitmen Kaum Pria
JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan rasis dari pekerja asing terhadap pekerja lokal bukan pemicu utama kerusuhan yang terjadi di galangan kapal Drydock World Graha, Batam, Kepulauan Riau. Kerusuhan akibat akumulasi kekecewaan pekerja lokal berstatus pekerja kontrak terhadap pengawasan ketenagakerjaan yang lemah tersebut berpotensi meluas ke daerah lain.

Akar kerusuhan yang terjadi di Batam adalah akibat pelaksanaan sistem kerja outsourcing.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (23/4/2010). OPSI merupakan serikat pekerja yang aktif menentang system kerja kontrak dan turut menuntut penerapan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) secara utuh.
"Akar kerusuhan yang terjadi di Batam adalah akibat pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang memang secara sistemik memarjinalkan kesejahteraan dan aktualiasasi buruh sebagai manusia. Sistem kerja yang buruk dan kinerja pengawasan (ketenagakerjaan) yang sangat lemah sangat berpotensi memicu kejadian serupa di daerah lain," ujar Timboel.
Sistem kerja outsourcing diatur dalam Pasal 64-66 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal yang mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tersebut harus ditinjau ulang.
Pola pengawasan ketenagakerjaan yang lemah membuat pemerintah tak mampu memonitor hubungan industrial. Pengusaha kemudian memanfaatkan kelemahan ini untuk menjadikan outsourcing sebagai sarana menekan biaya produksi, antara lain menggaji buruh kontrak sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.
Menurut Timboel, kondisi seperti ini banyak terjadi di daerah, terutama daerah-daerah dengan kawasan industri besar. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap penyelewengan praktik outsourcing yang dapat memicu gejolak sosial kalangan buruh.
Para pekerja asing rata-rata bergaji 1.500 dollar Singapura (setara Rp 9,8 juta) per bulan. Adapun upah dasar pekerja lokal rata-rata Rp 1,1 juta per bulan.
Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta manajemen PT Drydock World Graha tetap membayar upah pekerja selama tidak beroperasi dan menanggung biaya perawatan sembilan pekerja yang terluka. Muhaimin juga meminta seluruh perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing segera mengurus perizinan mereka.
Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kelompok bisnis Drydocks mempekerjakan 339 orang asing dengan sebagian besar telah berakhir masa berlaku izin kerja. Sampai saat ini Kemenakertrans belum menerima data hasil perpanjangan izin di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Jumat, 16 April 2010

Tugas Merangkum Pendidikan Kewarganegaraan

BAB II
WAWASAN NUSANTARA




A. Latar Belakang dan Pengertian
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Dalam mewujudkan aspirasi ada 3 faktor penentu utama yang harus diperlihatkan oleh suatu bangsa:
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia/ rakyat
3. Lingkungan

B. Landasan Wawasan Nasional

1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya”the prince” dikatakan bahwa sebuah Negara akan bertahan jika mengikuti dalil-dalilnya:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (device et empera) = sah.
3. Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Menurut ia, perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain.

d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
keberhasilan suatu Negara tergantung seberapa besar surplus ekonomi, terutama diukur dari seberapa banyak emas yang dimiliki bangsa itu.

e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.

f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu system politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

2. Teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti:
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup dan akhirnya mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam..
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.

Ajaran ratzel menimbulkan dua aliran;
Menitikberatkan kekuatan darat dan Menitikberatkan kekuatan laut.

b. Rudolf Kjelllen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
2. Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang maliputi bidang geopolitk,ekonomi politik,demopolitik,sosial politikdan kratopolitik.

c. Karl Haushofer
Pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori kjellen, yakni:
1. Kekuatan imperium darat yang kompak akan dapat menguasai maritime untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar dunia akan timbul dan menguasai eropa, afrika, asia barat (jerman, dan Italia) serta jepang asia timur raya.
3. Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan pada soal strategi pembatasan.

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Ajarannya bahwa barang siapa yang mapu menguasai daerah jantung yakni eropa dan asia. Maka akan dapat menguasai pulau dunia, jika dapat menguasai pulau dunia aknirnya akan menguasai dunia.

e. Sir Walter Releigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa yang menguasai lautan, itu artinya menguasai perdagangan. Jika menguasai perdagangan maka akan menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan udara justru paling menentukan. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan musuh dengan penghancuran dikandang lawan agar tdak mampu menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara, dan dalam pelaksanaannya desesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.

C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan djiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan indonesia
b. Geopolitik Indonesia
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1. Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya piker, sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan alam dengan penciptanya.
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih menggunakan peraturan yang dibuat belanda yaitu “territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939). Sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan deklarasi Djuanda yang isinya antara lain:
a. Segala perairan disekitar yang menghubungkan pulau yang termasuk Indonesia dengan tidak memandang luas, ukuran termasuk wilayah perairan Indonesia.
b. Lalu lintas damai perairan pedalaman bagi kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
c. Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung yang terluar pada pulau Indonesia.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. ini berarti luas Indonesia perairannya lebih luas dari daratannya. Sesuai dengan hukum internasional yang telah disepakati PBB tahun 1982. wilayah Indonesia dibedakan tiga macam, yaitu zona laut territorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/ kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa. (budi, perasaan, dan kehendak).
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejatah. Kerajaan sriwijaya dan majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul semangat kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah Negara modern belum ada seperti rumusan falsafah Negara, konsepsi cara pandang, dll. Yang ada berupa slogan seperti yang di tulis oleh Mpu Tantular Bhineka Tunggal Ika.

D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiiil = Pancasila
Konstitusional = UUD 1945

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari:
- Tata laku batiniah yakni mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas ynag baik dari bangsa indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/ nasional dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaat, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan atau tujuan sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Kedalam
mengatasi sedini mungkin factor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Keluar
dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus mampu mengamankan kepentingan nasional dalam segala aspek. Baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hikarki paradigma nasional sbb:
- Pancasila (Dasar negara) = landasan idiil
- UUD 1945 (konstitusi negara) = landasan konstitusional
- Wasantara (visi bangsa) = landasan visional
- Ketahanan nasional (konsepsi bangsa) = landasan konsepsional
- GBHN (kebijaksanaan dasar negara) = landasan operasional

I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam bidang politik, mewujudkan pemerintahan yang sehat dan kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam sosial budaya, menciptakan batiniah da lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, cinta tanah air.

Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/ cara penyampaian
a. Langsung = ceramah, diskusi, tatp muka
b. Tidak langsung = media massa
2. Menurut metode penyampaian
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi

Tantangan Implementasi Wasantara:
1. Pemberdayaan Masyarakat
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan iptek
b. Perkembangan masyarakat global menurut kenichi omahe
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
b. Lester Thurow
4. Kesadaran Warganegara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
b. Kesadaran bela Negara

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Gobal paradox menyatakan, Negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Brdeless World dan The End of Naton State menyatakan batas wilayah geografi relative tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb.
3. The future of capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, kepentingan Negara maju dengan Negara berkembang.
4. Building win win world (Henderson) perlu ada nuansa perang ekonomi
5. The second curve (ian morison) adanya peranan baru yang lebih besar dari pasar peran konsumen dan teknologi baru mengantar terwujudnya masyarakat baru.

Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan Negara. Sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warganegara yang memiliki cara pandang.
.
Agar kedua hal dapat terwujud, diperlukan sosialisasi dengan program teratur, terjadwal, dan terarah.

Sjahril-Susno Dikonfrontir

JAKARTA(SI) – Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji segera diperiksa tim Markas Besar (Mabes) Polri dalam kasus dugaan mafia hukum yang melibatkan tersangka Gayus Tambunan dan Sjahril Djohan.
Pemeriksaan terhadap Susno dilakukan setelah Mabes Polri selesai mengonfrontir keterangan Sjahril Djohan dengan sejumlah tersangka lain dalam kasus Gayus. Selain diperiksa, Susno pekan depan juga akan menjalani sidang kode etik. ”Setelah semua selesai (konfrontir) dengan Pak Susno terakhir, minggu depan mudah-mudahan bisa dilaksanakan,”ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Zaenuri Lubis di Jakarta kemarin. Dalam kasus Gayus,Mabes Polri telah menetapkan delapan tersangka. Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Gayus Tambunan, pengusaha Andi Kosasih, penyidik Bareskrim AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat, pengacara Haposan Hutagalung dan anak buahnya, Lambertus, konsultan pajak Alif Kuncoro,serta mantan diplomat Sjahril Djohan. Zaenuri Lubis menuturkan,pada tahap pertama konfrontir, status Susno sebagai saksi. Selanjutnya status Susno akan ditentukan seusai hasil konfrontir. ”Kita lihat nanti, kami tidak bisa mengatakan seorang tersangka sebelum dikonfrontir. Setelah dikonfrontir baru ditentukan statusnya,” paparnya. Sebelumnya, saat diperiksa tim Mabes Polri, Sjahril Djohan mengakui pernah menjanjikan uang kepada Susno Duadji dalam kasus Gayus. Pengakuan itu akan diselidiki lebih lanjut oleh Mabes Polri.Dalam kasus ini,Sjahril Djohan berperan sebagai penghubung antara oknum polisi dan pihak yang berkasus.
Sementara itu, sebuah dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) Sjahril Djohan beredar kemarin. Dokumen itu berisi pengakuan Sjahril bahwa Susno Duadji menerima suap Rp500 juta. Uang dari Haposan Hutagalung itu diserahkan langsung oleh Sjahril kepada Susno di rumah pribadinya, Jalan Abu Serin, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dana tersebut diberikan ke Susno agar perkara Arwana yang dilaporkan oleh Mr Hoo, klien Haposan, segera diproses. Adapun dalam kasus Gayus, menurut dokumen itu,Sjahril Djohan mengaku pernah diminta oleh Haposan untuk menyampaikan pesan kepada Susno bahwa jenderal bintang tiga itu akan menerima uang Rp3 miliar dari Haposan.Dalam dokumen itu diketahui bahwa Susno memanggil Sjahril Djohan dengan sebutan “Bang.” Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang tidak bisa memastikan kebenaran dokumen itu merupakan BAP Sjahril Djohan. Dia berjanji akan mengecek kebenaran dokumen tersebut.”Akan dicek kebenarannya, apa mungkin bocor,” katanya. Kuasa hukum Susno Duadji, Zul Armain, membantah jika kliennya pernah menerima atau dijanjikan success fee dari Sjahril Djohan. Zul justru menduga munculnya tudingan tersebut untuk membiaskan kasus mafia hukum di Polri.“Tidak pernah,Pak Susno tidak pernah menerima success fee atau dijanjikan apa pun dari SJ. Jangan membiaskan kasus ini, fokus saja pada proses hukumnya,” ucap Zul.
Sebelumnya Susno membantah tudingan keterlibatannya dalam makelar kasus.”Saya bodoh jika saya terlibat, saya kan bongkar kasus ini,” ujar Susno. Jenderal bintang tiga ini menuding ada yang sengaja merekayasa hingga dirinya dituduh terlibat. Meski mengaku kenal, Susno tidak merasa dekat dengan Sjahril. “Siapa tidak kenal dengan SJ, semua kenal, hanya kemarin pas saya munculkan namanya, semua takut menyebutnya.Kalau disebut adik,itu berlebihan,”bantahnya. Demi membuktikan dirinya tidak terlibat,Susno mengaku siap dikonfrontir dengan Sjahril.“Gakperlu ditanya (bersedia atau tidak dikonfrontir). Manaadaseorang(mantan ketua) Bareskrim tidak bersedia, wait and seesaja,”janjinya. Sementara itu, berdasarkan pantauan Seputar Indonesia, rumah yang diduga milik Susno Duadji di Jalan Abu Serin, Jakarta Selatan, tampak sunyi.Tidak tampak aktivitas berarti di rumah mewah itu.Hanya sesekali terdengar suara dari penjaga rumah.
Dari luar terlihat empat buah mobil terparkir di halaman rumah. Ketika dikonfirmasi, sang penjaga rumah yang enggan menyebut namanya mengaku,rumah mewah berpagar cokelat tersebut milik menantu Susno Duadji. “Rumah ini milik menantu Pak Susno, sementara Bapak lebih banyak di Cinere,” katanya.
Adapun ketua RT setempat, Abi, membenarkan bahwa Susno bertempat tinggal di rumah tersebut. Dalam daftar kartu keluarga rumah itu tertera nama Susno.Namun, menurutnya,Susno jarang menempati rumah itu.“Sekarang sudah jarang,tapi memang awal 2009 dia sering terlihat waktu rumah baru saja direnovasi,”katanya.
Konfrontir Sjahril Djohan
Mabes Polri kemarin kembali mengonfrontir Sjahril Djohan. Menurut Zaenuri Lubis,tim penyidik terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan diplomat tersebut.Kemarin yang bersangkutan dikonfrontir dengan tujuh tersangka. ”Yang saya peroleh dari tim memang hari ini Pak Sjahril dikonfrontir dengan tersangka lain.Hasilnya belum kami dapatkan,”ujarnya. Tahap awal konfrontir baru sebatas soal identitas masing-masing, apakah mereka saling mengenal. Kalau masing-masing mengatakan tidak kenal, akan sulit juga untuk pembuktiannya.Namun, kalau salah satu mengenal, pertanyaan berikutnya bisa berkembang. Konfrontir dilakukan di lantai dua Gedung Utama Mabes Polri.
Menurut Zaenuri, pasal yang disangkakan terhadap Sjahril Djohan yakni suap atau gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang- Undang (UU) No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15/2002 dan jo UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 dan 56 KUHP. (sucipto/a fajrihidayat/ pasti liberti)
Dikutip: Harian Seputar Indonesia.Com 16/04/2010

Komnas: Banyak Pelanggaran HAM di Priok

VIVAnews - Komnas HAM menemukan banyak pelanggaran dalam bentrokan antara warga dan aparat Satpol PP di Tanjung Priok, Rabu lalu. Pelanggaran itu masih akan dianalisa."Ada banyak (pelanggaran), tapi semua ini perlu dianalisa. Yang jelas kasus ini sangat serius terkait hak azasi manusia," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, Jumat 16 April 2010. Tim Investigasi yang dibentuk Komnas HAM, kata dia, menemukan pelanggaran dari investigasi yang telah berjalan sejak kemarin. "Sudah mulai berjalan," ujar Ridha.Terkait tim investigasi dari PMI, Ridha mengatakan, tidak masalah. "Enggak ada masalah, silakan saja. Kalau PMI kan diminta oleh Pemda. Tapi kalau kami ini kewajiban mandat Undang-Undang. Dan kalau investigasi dari PMI mungkin lebih pada sisi kemanusiaannya," kata dia. Sedangkan Komnas HAM , investigasi dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari masalah tanahnya, makamnya dan kekerasannya. "Semuanya," ujar Ridha.
Dikutip : Vivanews.com 16/04/2010

ICW: Pembuktian Terbalik pada Jaksa & Polisi yang Usut Gayus Perlu

Jakarta - Kasus Gayus Tambunan ternyata tidak hanya melibatkan Kemenkeu dan Ditjen Pajak, namun juga menyeret institusi penegak hukum. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta adanya pembuktian terbalik dari para penegak hukum yang tersangkut dalam kasus tersebut.

"Saya rasa pembuktian terbalik tidak hanya pada Ditjen Pajak atau Kemenkeu, tapi pembuktian terbalik juga harus dilakukan di lingkungan penegak hukum yang menangani, seperi Kepolisian, Kejaksaan dan tentu hakimnya," kata koordinator ICW, Firdaus Ilyas, di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta. Pembuktian terbalik yang dimaksud Firdaus adalah bagaimana penegak hukum yang memproses kasus Gayus ini juga berani membeberkan kekayaan yang mereka miliki.
"Contohnya, kalau di Kepolisian seperti Bareskrim juga harus mengumumkan berapa jumlah kekayaan dan harta apa saja yang dia miliki. Begitu pula Kejaksaan Agung, jaksa yang menangani kasus perpajakan ini juga harus melkukan pembuktian terbalik terhadap kekayaannya," jelasnya.
Pembuktian terbalik ini penting menurut Firdaus agar semua pihak yang memproses maupun yang terproses benar-benar bersih dari tindakan korupsi. "Pembuktian ini menjadi penting untuk melihat penyelesaian masalah ini (Perpajakan), agar tidak ada yang merasa diuntungkan," tutupnya. (lia/irw)
Dikutip : Detik News.Com 16/04/2010

KY: Ada Pelanggaran dalam Proses Hukum Kasus Munir

Suciwati, istri almarhum pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir, ketika bersama puluhan aktivis Solidaritas Rakyat untuk Korban Pelanggaran HAM berjalan kaki memperingati Hari HAM Sedunia dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (10/12/2007).
TERKAIT:
Peradilan Munir Banyak Kejanggalan
Jaksa Perkara Munir Terlibat Mafia Hukum
Komnas HAM: Lanjutan Eksaminasi Munir
Rozy Munir Meninggal
Jimmly Asshiddiqie: Saya Yunior Rozy
Komisi Yudisial menemukan indikasi sejumlah pelanggaran dalam proses hukum terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan dari pemeriksaan sejumlah hakim yang menangani kasus pembunuhan Munir. Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, yang bisa menciderai kehormatan dan perilaku hakim.
"Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, yang bisa menciderai kehormatan dan perilaku hakim," kata Tenaga Ahli Komisi Yudisial Ahmad Dardiri usai diskusi publik, 'Menelisik Mafia Hukum dalam Kasus Munir', di Komnas HAM.
Pemeriksaan terhadap sejumlah hakim itu telah dilakukan dua kali, pada 5 Januari dan 1 Mei 2009 yang lalu. Meski sudah cukup lama, kata Ahmad, progres dalam pemeriksaan hakim-hakim itu sudah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia masih enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut dan kelanjutanya. "Itu rahasia karena menyangkut rekomendasi penjatuhan saksi," tuturnya.
Ahmad mencontohkan, salah satu pelanggaran tersebut antara lain pada pasal 163 KUHAP. "Ada saksi yang mencabut keterangan dari BAP. Ini harus dipertimbangkan. Di mana, di BAP atau di muka sidang?" kata dia.
Disinggung apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan makelar kasus dalam proses hukum terhadap Munir, Ahmad hanya mengatakan bahwa secara umum memang ada pelanggaran.
"Itu indikasi (makelar) hanya istilah, dulu bahasanya mafia peradilan. indikasinya bahwa dalam penyelesaian itu ada yang tidak fair. Bisa saja ada yang main, di polisi, jaksa, hakim, itu di antaranya," tegasnya.
Dikutip : Kompas.Com 16/04/2010

Komisi III DPR Serahkan Data Markus ke Ketua MA


Jakarta - Komisi III DPR melakukan rapat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA). Dalam rapat tersebut ketua Komisi III Benny K Harman menyerahkan data mafia hukum yang berada di MA yang diperoleh dari Komisi Yudisial (KY).

"Itu data dari KY, ada satu orang pegawai di MA yang melakukan itu (praktek mafia hukum)," ujar Benny seusai rapat dengan MA, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Menurut Benny, pegawai MA tersebut menduduki posisi yang cukup menjanjikan sehingga dapat memenangkan salah satu pihak yang berperkara. Benny mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak yang meminta bantuan kepada pegawai MA tersebut perkaranya dikalahkan.

"Yang jelas orang itu (pihak berperkara) sudah transfer uang Rp 800 juta. Tapi ternyata perkaraya itu kalah saat ditangani," terangnya.

Benny menjelaskan, kalau kasus tersebut terjadi belum lama ini. Sedangkan pegawai MA yang dilaporkan tersebut hanya satu orang.

Sementara itu Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. "Kita akan tindaklanjuti, kita lihat saja dulu nanti bagaimana," kata Harifin. (ddt/anw)
Dikutip : detiknews.com 15/04/2010

KPK Didesak Usut Markus Lapindo

JAKARTA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan mafia kasus (markus), dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Lapindo oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jatim. Menurut pengkampanye tambang Walhi, Pius Ginting, Kamis (15/4), dugaan ini muncul karena alasan penerbitan SP3 sangat lemah dan dasarnya tak kuat.

Semisal, soal alasan penerbitan SP3 yang menurut penyidik kepolisian karena berkas perkara 4 kali ditolak jaksa. Alasan ini menurut dia aneh, karena tak ada aturan di KUHAP yang mencantumkan pembatasan pemeriksaan berkas perkara, sehingga kasusnya bisa dihentikan. Pius juga mempertanyakan alasan kepolisian yang menjadikan putusan perdata, antara Walhi dan YLBHI melawan Lapindo dan pemerintah, juga sebagai dasar SP3.
"Menurut kita tak tepat, sebab ada perbedaan konteks dan fungsi sistem hukum pidana dan perdata," katanya. Dalam konteks hukum perdata, yang terjadi adalah hubungan hukum privat antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum, termasuk korporasi dan pemerintah. Dalam hukum pidana, pemerintah yang direpresentasikan oleh penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan) serta hakim (pengadilan) berfungsi sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara dari pelaku pidana.
Karenanya, negara wajib berperan aktif menggali bukti-bukti dan sebagainya untuk memastikan keselamatan warga negara. Dalam pembuktiannya pun negara dilengkapi kemampuan memaksa pihak lain untuk menggali kebenaran, meminta bukti dan sebagainya.
Saat melapor ke KPK, lanjut Pius, pihaknya juga menyerahkan berkas petunjuk Jaksa Agung Pidana Umum (kala itu) Abdul Hakim Ritonga tentang kurangnya bukti dan petunjuk ahli, yang diharapkan bisa mengungkap kasus Lapindo. Petunjuk itu belakangan diketahui tak dijalankan kepolisian, dan malah menerbitkan SP3. (pra/jpnn)
Dikutip: harian seputar Indonesia 15 april 2010