Rabu, 03 Maret 2010

TUGAS KEWARGANEGARAAN

Sukarno Sang Penggali Pancasila

Sukarno adalah proklamator kemerdekaan sekaligus presiden pertama RI yang memerintah sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Maret 1968. Sebelumnya, pada 12 Maret 1967, kekuasaannya sebagai presiden telah dicabut oleh MPRS dan dilimpahkan kepada Soeharto yang secara resmi menggantikannya pada 27 Maret 1968.
Sukarno atau lebih dikenal sebagai Bung Karno, lahir 6 Juni 1901 di Surabaya. Ayahnya adalah seorang guru sekolah rendah, bernama Raden Sukemi Sosrodihardjo. Ibunya bernama Ida Nyoman Rai.
Sampai kelas 5, Sukarno bersekolah di sekolah desa Inlandse School di Tulungagung. Kemudian ia melanjutkan ke Europese Lagere School di Mojokerto. Pada umur 15 tahun ia masuk Hogere Burger School di Surabaya. Disini ia mondok di rumah Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Ketua Sarikat Islam, salah satu tokoh utama pergerakan nasional.
Bersama teman sepemondokannya, seperti: E.F.E Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo, Agus Salim, Muso, Alimin dan Darsono, Sukarno mendapat pendidikan politik dari Tjokroaminoto. Pada umur 16 tahun, Sukarno masuk Tri Koro Darmo yang kemudian menjadi Jong Java.
Setamat HBS, ia melanjutkan sekolahnya ke Technische Hogere School (HTS) di Bandung. Disini ia kembali mondok di rumah Haji Sanusi, teman Tjokroaminoto. Bakatnya sebagai orator ulung mulai terlihat. Ia tahan berbicara berjam-jam dengan topik dan intonasi yang sangat menarik. Keahlian ini ditunjang dengan penguasaannya atas beberapa bahasa asing secara aktif. Setamatnya dari THS pada 1926, ia terjun di dunia politik.
Sumber : google ( dengan perubahan seperlunya )

Menemukan Sosok Indonesia
Menemukan kembali sosok Indonesia merupakan terjemahan bebas dari reinventing Indonesia. Istilah reinventing pertama kali dipakai John haisbit dan Patricia aburdene. untuk salah satu judul buku mereka reinventing the corporation, terbit 19 tahun lampau. Sosok Indonesia tak pernah tetap dan selalu dalam rekonstruksi. Perjalanan 58 tahun Indonesia merdeka penuh jatuh bangun. Ada saat emas, seperti awal orde baru, adapula saat kacau balau. Keterpurukan Indonesia dalam hal efektivitas pemerintah diasia timur hanya lebih baik dari Laos. Peringkat pembangunan manusia menduduki peringkat ke- 110. merajalelanya korupsi di Indonesia menempatkan Indonesia dalam kelompok Negara jauh dibawah rata-rata Negara miskin. Kualitas manusia Indonesia dengan UMR (upah minimum regional) lebih dari 50% rakyat Indonesia dibawah garis kemiskinan.
Negara Indonesia yang dicita-citakan adalah Negara yang kuat, dalam arti akuntabel, legitimate, dan tidak dalam arti otoriter. Sosok Indonesia yang terbayangkan adalah demokratis, multicultural, kosmopolistis yang memiliki civility dan berkeadilan social maupun politik. Negara yang kuat tidak berarti pemimpinnya kuat, tetapi Negara kuat itu dengan sendirinya. Bebas dari ideology yang memecah belah. Indonesia adalah Negara bangsa kolektif, milik semua bangsa Indonesia. Tidak ada satupun orang atau kelompok yang memiliki Indonesia. Kesadaran ini yang perlu ditanamkan. Tidak ada pemimpin yang tidak bisa dipersiapkan. Memang, proses persiapannya memerlukan waktu yang lama. Untuk itu diperlukan pendidikan seluas-luasnya, cepat, dan murah. Bukan hanya sekedar praktis disekolahan.
Sumber: Kompas, 17 Agustus 2003 ( dengan perubahan seperlunya )

Clinton dan Bush Terharu Lihat Kondisi Aceh
Dua mantan Presiden AS Bill Clinton dan George HW Bush, terharu setelah menyaksikan sendiri kondisi aceh pasca tsunami. Keduanya juga mengaku terkejut dengan akibat yang ditimbulkan Tsunami.
Ditempat ini sekitar 80% penduduknya menginggal akibat Tsunami. Clinton berdialog dengan seorang anak bernama Aulia Rahman, 12 siswa kelas 6 SD Lampuuk. Aulia kehilangan ayah dan keluarganya, karena menjadi korban Tsunami. “Ada seorang anak kehilangan ayah. Dia butuh rumah dan sekolah,”kata Clinton. Clinton dan bush terkejut dengan apa yang terjadi di Lampuuk. Keduanya menggeleng-gelengkan kepala melihat dari dekat daerah ini.“ saya tidak pernah melihat yang seperti ini. Unbelievable,” kata Bush. Ketika ditanya wartawan dana yang diberikan AS untuk korban Tsunami, menurut Clinton, rakyat AS sudah mengumpulkan dana US$ 400 juta dan pemerintah AS berkomitmen untuk membantu US$950 juta. Dalam pertemuan tersebut Presiden RI meyakinkan PBB dan AS bahwa pemerintah akan mengelola semua bantuan untuk korban Tsunami di Aceh dan Sumut dengan benar, akuntabel, dan transparan. Kedua mantan Presiden AS memulai kunjungan kebeberapa Negara korban Tsunami dari desa kecil Baan Nam Khem, di utara phuket, Thailand. Lalu bertolak ke Indonesia, Sri lanka, dan Maladewa.
Sumber: Media Indonesia, 21 Februari 2005 ( dengan perubahan seperlunya )



KPK Bidik BUMN Pendukung Srimulyani Berunjuk Rasa di KPK
Jakarta, Kompas – komisi pemberantasan korupsi membidik dana Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang disimpan di Bank Century. Lembaga ini telah memanggil mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penarikan dana Rp 938,9 miliar oleh pihak terkait dengan Century. Penarikan terjadi setelah Bank Indonesia dan Lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana ke bank itu. Dari 1427 rekening yang diperiksa BPK mencurigai sepuluh perusahaan dan satu individu yang menarik dananya periode 6 November 2008 hingga 6 Agustus 2009. dari beberapa lembaga yang dicurigai itu diduga ada sejumlah BUMN. Ererere Dukung Sri Mulyani. Aksi massa pro – kontra kasus Bank Century makin marak. Sebelumnya, gedung KPK diramaikan oleh pengunjuk rasa yang menuntut Boediono dan Sri Mulyani diperiksa. Kamis lalu giliran puluhan pendukung srimulyani yang berunjuk rasa di KPK.
Sumber: Kompas, 27 Februari 2010
Boediono: Ini Risiko Hidup Pansus Century Masih Alot Membahas Kesimpulan.
Jakarta, kompas – Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini wakil presiden, mengatakan kasus Bank Century yang terkait dengan dirinya adalah risiko hidup.“ cobaan itu bagian dari hidup. Hidup itu mngandung risiko. Kalau hidup tidak mau risiko ya tidak usah hidup.hal itu diucapkan Boediono disela – sela peringatan hari ulang tahunnya yang ke-67 digedung II istana wapres, Jakarta kamis (25/2). Hari itu mengawali sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jakarta, presiden menyampaikan doa ulangtahun untuk Boediono. Presiden mendoakan agar Boediono mampu mengatasi segala ujian dan cobaan dengan tegar dan sabar. Presiden mengajak para menteri dan pejabat yang hadir untuk sama-sama mendoakan Boediono agar selalu dalam lindungan Allah SWT.
Sumber: Kompas, 27 februari 2010
Pansus Century Sudah Habiskan Rp 1,3 miliar
Panitian khusus dewan perwakilan rakyat tentang hak angket bank century hingga saat ini telah menghabiskan anggaran Rp 1,3657 miliar. Anggaran itu, antara lain untuk membayar staf ahli, rohaniawan, transportasi, adan akomodasi, hingga biaya fotokopi. Anggaran yang disediakan totalnya adalah 2,5 miliar. “jika ada sisa anggaran, kami akan kembalikan ke Negara”. Kata wakil panitia pansus dari fraksi partai democrat yahya sacawiria, kamis (25/2) di Jakarta. Pada awal kerjanya, pansus mengajukan anggaran Rp 5 miliar dan disetujui setengahnya.
Sumber: Kompas, 27 febuari 2010
Banding Antasari Diajukan Kamis Depan
Pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, di Jakarta 25 Febuari lalu. Mengungkapkan, pihaknya merencanakan mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan negeri terhadap Antasari kamis pekan depan.” Kami masih menyiapkan bahan–bahan yang perlu disampaikan kepada hakim pengadilan tinggi.’ Katanya. Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis antasari dengan hukuman selama 18 tahun penjara.
Sumber: Kompas, 27 febuari 2010
Hukuman Mati Harus Dihapuskan
Menurut catatan Imparsial sebanyak 137 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.Sebanyak 50 negara masih memberlakukan hukuman mati, termasuk Indonesia. Sepanjang 1998-2009, pemerintah Indonesia mengeksekusi 21 terpidana mati. Jumlah terbanyak pada 2008, yakni 10 orang, termasuk pelaku peledakan bom di Bali pada 2002, yakni Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Ghufron. UUD 1945 yang memuat hak hidup dalam pasal 28i dikhianati oleh 13 undang-undang di bawahnya, dalam konteks hukuman mati. Menurut Zuhairi Misrawi, hukuman mati dalam prespektif islam diabsahkan, bahkan dianjurkan. Agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa. ”oleh karena itu, hampir semua Negara islam tidak menolak hukuman mati. Andi hamzah memaparkn dalam kitab undang – undang hukuman pidana (KUHP) memang diatur tentang hukuman mati. KUHP itu warisan belanda. Padahal, belanda sendiri sudah menghapuskan hukuman mati sejak 1870.
Sumber: Kompas, 27 febuari 2010

Anggodo Akui Beri Uang ke KPK
JAKARTA (SI) – Anggodo Widjaja, melalui penasihat hukumnya, Bonaran Situmeang, mengakui pernah mencoba memberi uang ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan Anggodo saat diperiksa KPK, Jumat lalu (8/1). Bonaran mengaku, kliennya ditanya seputar penyerahan uang yang diniatkan Anggodo untuk pimpinan KPK. “Anggodo menyerahkan uang kepada Ary Muladi karena menurut Ary uang itu diminta pimpinan KPK.
Menurut Bonaran, uang sebesar Rp5 miliar lebih tersebut diserahkan secara tunai oleh Anggodo langsung kepada Ary. Namun, Bonaran tak menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang tersebut diserahkan Anggodo kepada Ary. Diketahui, uang tersebut sedianya digunakan untuk menghentikan kasus dugaan suap yang melibatkan kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjaja.


Sementara itu, KPK akan mempertanyakan rekaman berisi dugaan rekayasa kasus pidana dua pimpinan kepada Anggodo Widjaja dalam pemeriksaan lanjutan. Dalam rekaman tersebut, Anggodo diduga menjadi aktor untuk memidanakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Rekayasa kasus itu diduga untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) oleh PT Masaro Radiokom yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja.
KPK juga menindaklanjuti laporan Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi pada 13 November 2009 atas nama Anggodo, Anggoro Widjaja, Direktur Masaro Putranevo Prayugo, dan Direktur Keuangan Masaro David Angkawidjaja. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Ary ditugaskan Anggodo untuk mengaku mengenal pimpinan KPK dan memberikan uang suap. Hal itu diduga dilakukan Anggodo untuk menghentikan kasus kakaknya, Anggoro.
Sumber : Seputar Harian Indonesia, 10 januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar